Jumat, 19 Oktober 2012

Virus Berbahaya


Enterovirus 71
Enterovirus 71 (EV71) adalah virus dari genus Enterovirus di Picornaviridae keluarga terkenal karena peran etiologi dalam epidemi penyakit neurologis yang parah pada anak-anak.  Ini pertama kali diisolasi dan dikarakterisasi dari kasus penyakit saraf di California pada tahun 1969.

Evolusi
Virus ini adalah anggota dari spesies A. Enterovirus virus ini tampaknya telah berevolusi hanya baru-baru dengan strain yang dikenal pertama kali diisolasi pada tahun 1965. Ini dikaitkan dengan wabah penyakit saraf di Amerika Serikat pada tahun 1969. Hal ini menyebar kemudian ke Eropa dengan wabah ada di Bulgaria (1975) dan Hungaria (1978). Sejak itu menyebar ke berbagai negara di Asia di mana ia telah bertanggung jawab untuk wabah, terakhir di Kamboja (2012).
Strain jatuh ke dalam tiga taksa - bernama A, B dan C. Baik B dan C clades telah dibagi menjadi B1-B5 dan C1-C5. Takson C tampaknya telah berevolusi ~ 1.970 sedangkan taksa A dan B berkembang sebelum ini.
Sebuah analisis dari strain terisolasi di Eropa ( Austria , Perancis dan Jerman ) menunjukkan bahwa C1b clades dan C2b berasal pada tahun 1994 (95% confidence interval 1.992,7-1.995,8) dan 2002 (95% confidence interval 2.001,6-2.003,8) masing-masing.
Virologi
Reseptor untuk EV71 dan CVA16 telah diidentifikasi sebagai P-selectin glikoprotein ligan-1 dan reseptor pemulung kelas B, anggota 2 ( SCARB2 );. keduanya adalah protein transmembran
Patologi
"Infeksi Enterovirus 71 (EV71) mungkin asimtomatik atau mungkin menyebabkan diare, ruam, dan tangan, kaki dan penyakit mulut (HFMD) Namun, EV71 juga memiliki potensi untuk menyebabkan penyakit saraf yang parah.. Sampai saat ini, sedikit yang diketahui tentang mekanisme molekular dari respon host terhadap infeksi EV71 [...] EV71 infeksi menyebabkan kenaikan tingkat kemokin pengkodean mRNA, protein yang terlibat dalam degradasi protein, protein komplemen, dan protein proapoptotis. ".
"Enterovirus 71 (EV71), salah satu agen penyebab utama untuk penyakit tangan, kaki dan mulut (HFMD), kadang-kadang dikaitkan dengan berat penyakit sistem saraf pusat Pada tahun 1997,. Di Malaysia dan Jepang, dan pada tahun 1998 di Taiwan, ada epidemi HFMD yang melibatkan kematian mendadak di kalangan anak-anak muda, dan EV71 diisolasi dari pasien HFMD, termasuk kasus fatal urutan nukleotida dari masing-masing EV71 isolat ditentukan dan dibandingkan dengan analisis filogenetik.. EV71 strain dari epidemi dilaporkan sebelumnya milik genotipe A-1 , sedangkan dari epidemi baru-baru ini dapat dibagi menjadi dua genotipe, A-2 dan B. "
"Sejak tahun 1980-an, besar dan kecil EV71 wabah yang disebabkan oleh genotipe yang berbeda telah terjadi di Asia negara dan wilayah berbagi perdagangan dengan China Dalam. Hong Kong , sporadis EV71 infeksi dengan kejadian monoplegia dilaporkan pada tahun 1987, dan kasus fatal didokumentasikan dalam 2001. Sebuah wabah besar HFMD akibat EV71 infeksi terjadi di Taiwan pada tahun 1998 , termasuk 129.106 laporan kasus, 405 anak-anak dengan komplikasi parah, dan lebih dari 80 kematian. Setelah 1998, lebih kecil EV71 epidemi terjadi hampir setiap tahun di Taiwan, terutama terkait dengan EV71 virus genotipe C2 dan B4 Dalam. Malaysia , EV71 wabah terjadi pada tahun 1997, dan tahun 2000 terutama terkait dengan genotipe B3 dan B4. Sejak tahun 1997, wabah EV71 (genotipe B dan C) telah dilaporkan setiap tahun di Singapura, dengan genotipe B4 membentuk dominan agen penyebab wabah besar di tahun 2000 (5) Di Korea,. epidemi EV71 pada tahun 2000 disebabkan oleh genotipe yang relatif baru, C3, yang telah jarang telah diidentifikasi di luar Korea dalam beberapa tahun terakhir (10). demikian, EV71 genotipe ini epidemi HFMD tampaknya regional dan temporal terbatas ". [8]
Pengobatan
Tidak ada vaksin atau antivirus agen diketahui efektif dalam mengobati atau mencegah infeksi EV71. Vaksin eksperimental dan agen antivirus yang sedang dikerjakan. [9] Sebagai contoh, "baik sapi dan manusia lactoferrins yang ditemukan inhibitor ampuh EV71 infeksi " [1] dan " ribavirin bisa menjadi obat anti-EV71 potensial

kartun patrick sederhana



Jumat, 03 Februari 2012

Makalah Kualitas Tenaga Kerja Indonesia


Bab 1 Pendahuluan
A. Latar Belakang
                   
Tenaga kerja merupakan faktor pendukung perekonomian suatu Negara. Untuk memajukan perekonomian suatu Negara diperlukan tenaga kerja yang berkualitas. Dalam suatu Negara, tenaga kerja ada yang dipekerjakan di dalam dan di luar Negara itu sendiri. Seperti halnya Indonesia, tenaga kerja Indonesia banyak bekerja di luar negeri. Tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, dapat menghasilkan devisa Negara yang turut mendukung perekonomian Indonesia. Sehingga mereka dikenal dengan istilah pahlawan devisa Negara.
Sebagian besar tenaga kerja di Indonesia berpendidikan rendah dengan keterampilan dan keahlian yang kurang memadai (minim), sehingga belum mempunyai keterampilan dan pengalaman yang baik serta maksimal untuk memasuki dunia kerja. Dengan demikian kualitas tenaga kerja di Indonesia tergolong rendah. Kualitas tenaga kerja yang rendah mengakibatkan kesempatan kerja semakin kecil dan terbatas. Karena mayoritas perusahaan-perusahaan atau lapangan kerja lainnya lebih memilih tenaga kerja yang berkualitas baik. Sehingga jarang tenaga kerja mendapatkan kesempatan untuk bekerja. Keterampilan dan pendidikan yang terbatas akan membatasi ragam dan jumlah pekerjaan. Rendahnya tingkat pendidikan akan membuat tenaga kerja Indonesia minim akan penguasaan serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dengan ketidaktahuan atau ketidakpahaman tenaga kerja Indonesia tentang ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), tenaga kerja Indonesia akan mengeluarkan biaya yang tinggi dalam membuat hasil produksinya (mencari cara yang tidak berhubungan dengan teknologi canggih dengan mengeluarkan biaya besar). Tenaga kerja Indonesia yang pengetahuannya rendah akan ilmu teknologi, akan membuat produknya dengan cara yang sederhana atau tradisional sehingga hasilnya kurang maksimal. Berbeda dengan proses produksi yang menggunakan teknologi canggih, hasil produknya akan lebih berkualitas dibandingkan dengan proses pembuatan secara sederhana atau tradisional. Maka, jumlah hasil produksinya akan lebih sedikit, karena proses pembuatannya tidak efektif (lambat) dibandingkan dengan hasil produksi yang menggunakan teknologi canggih. Tingginya biaya produksi mengakibatkan hasil produksi Indonesia rendah dan sulit bersaing dengan produk negara lain.
Selain itu, kualitas tenaga kerja Indonesia yang rendah juga di latarbelakangi oleh faktor kondisi internal tenaga kerja, seperti motivasi kerja, pengalaman kerja, keahlian/keterampilan, tingkat kehadiran, inisiatif dan kreativitas, kesehatan serta perilaku/sikap. Sedangkan untuk faktor eksternal, meliputi: kedisiplinan kerja, tingkat kerjasama, perasaan aman dan nyaman dalam bekerja, teknologi yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan dan bidang pekerjaan sesuai dengan bidang yang diminati. Motivasi bekerja yang kurang atau yang menunjukkan sifat kemalasan tenaga kerja akan membuat pekerjaannya tidak membuahkan hasil yang baik dan maksimal. Keterampilan tenaga kerja pun sangat mempengaruhi kualitas kerjanya. Sehingga kualitas tenaga kerja Indonesia dan hasil produksinya kurang maksimal.



B. Rumusan Masalah

  1. Apa yang dimaksud dengan tenaga kerja ?
  2. Apa yang dimaksud dengan kualitas kerja ?
  3. Seperti apa saja pekerjaan tenaga kerja Indonesia yang memiliki kualitas kurang memadai ?
  4. Bagaimana gambaran kualitas tenaga kerja Indonesia ?
  5. Apa yang mengakibatkan kualitas tenaga kerja Indonesia rendah ?
  6. Apa dampak yang akan terjadi apabila kualitas kerja tenaga kerja Indonesia rendah ?
  7. Bagaimana cara penanggulangan kualitas tenaga kerja Indonesia yang rendah ?

C. Tujuan

Tujuan umum kami menyusun dan membuat makalah ini adalah untuk mengetahui dan menyelesaikan masalah ketenagakarjaan di Indonesia. Serta menginformasikan kepada para pembaca bagaimana kualitas kerja tenaga kerja Indonesia, faktor penyebabnya, dan cara penanggulangannya. Karena selama ini hasil produksi  Indonesia sangat sedikit dan negara Indonesia lebih banyak mengimpor produk dari luar negeri dan lebih sedikit mengekspor barang/produk sendiri. Selain itu, agar masalah kualitas tenaga kerja Indonesia yang dihadapi di dalam masyarakat Indonesia dapat terpecahkan. Kami ingin menemukan solusi dari masalah tersebut.

Tujuan secara khususnya adalah untuk mengikuti olimpiade KIR (Karya Ilmiah Remaja) tahun 2012.  Maka dari itu kami menyusun karya ilmiah ini untuk menambah wawasan dan pengetahuan sosial kami. Selain itu, juga menambah wawasan dan pengetahuan bagi para pembaca.

D. Manfaat

Dengan hadirnya karya tulis ini, pembaca akan mendapat manfaat yang banyak, manfaat yang didapatkan setelah membaca karya tulis ini sangat menopang pembaca dalam memahami berbagai prospek kehidupan sosial di negara kita, yakni Indonesia.

Makalah ini bermanfaat sebagai pendamping belajar mengenai ilmu pengetahuan sosial khususnya bagi para pelajar/siswa. Selain itu dapat memperluas pengetahuan pembaca.

Pelajar maupun pembaca yang sudah membaca karya tulis ilmiah kami ini, dapat memahami, mengetahui bagaimana keadaan atau kehidupan tenaga kerja Indonesia saat ini. Semoga selain dari hal tersebut, pembaca merasakan manfaat lain menurut diri sendiri.



Bab 2 Pembahasan

A. Pengertian Tenaga kerja dan Kualitas kerja
Pengertian tenaga kerja

Menurut UU No. 13 Tahun 2003, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat. Tenaga kerja dapat juga diartikan sebagai penduduk yang berada dalam batas usia kerja. Tenaga kerja disebut juga golongan produktif, yakni dari usia 15-65 tahun.
Tenaga kerja dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu angkatan kerja dan bukan angkatan kerja. Penduduk yang termasuk angkatan kerja terdiri atas orang yang bekerja dan menganggur. Jika ada saudara kalian yang sedang mencari pekerjaan, maka ia termasuk dalam angkatan kerja. Sedangkan golongan bukan angkatan kerja terdiri atas anak sekolah, ibu rumah tangga, dan pensiunan. Golongan bukan angkatan kerja ini jika mereka mendapatkan pekerjaan maka termasuk angkatan kerja. Sehingga golongan bukan angkatan kerja disebut juga angkatan kerja potensial. Pembagian tenaga kerja jika digambarkan dalam bentuk bagan akan tampak seperti berikut.

Angkatan_Kerja_SD_Keg_Eko_2
Tenaga kerja berdasarkan keahliannya, dibagi menjadi:
1. Tenaga Kerja Terdidik / Tenaga Ahli / Tenaga Mahir
Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang mendapatkan suatu keahlian atau kemahiran pada suatu bidang karena sekolah atau pendidikan formal dan non formal.
2. Tenaga Kerja Terlatih
Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerja yang memiliki keahlian dalam bidang tertentu yang didapat melalui pengalaman kerja. Keahlian terlatih ini tidak memerlukan pendidikan karena yang dibutuhkan adalah latihan dan melakukannya berulang-ulang sampai bisa dan menguasai pekerjaan tersebut.
3. Tenaga Kerja Tidak Terdidik dan Tidak Terlatih
Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih adalah tenaga kerja kasar yang hanya mengandalkan tenaga saja.
B. Pengertian kualitas kerja

Kualitas kerja mengacu pada kualitas sumber daya manusia (Matutina,2001:205), kualitas sumber daya manusia mengacu pada :
  1. Pengetahuan (Knowledge) yaitu kemampuan yang dimiliki karyawan yang lebih berorientasi pada intelejensi dan daya fikir serta penguasaan ilmu yang luas yang dimiliki karyawan.
  2. Keterampilan (Skill), kemampuan dan penguasaan teknis operasional di bidang tertentu yang dimiliki karyawan.
  3. Abilities yaitu kemampuan yang terbentuk dari sejumlah kompetensi yang dimiliki seorang karyawan yang mencakup loyalitas, kedisiplinan, kerjasama dan tanggung jawab.
Kualitas kerja adalah suatu standar fisik yang diukur karena hasil kerja yang dilakukan atau dilaksanakan karyawan atas tugas-tugasnya. Inti dari kualitas kerja adalah suatu hasil yang dapat diukur dengan efektifitas dan efisiensi suatu pekerjaan yang dilakukan oleh sumber daya manusia atau sumber daya lainnya dalam pencapaian tujuan atau sasaran perusahaan dengan baik dan berdaya guna.
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan oleh perusahaan yaitu dengan memberikan pelatihan atau training, memberikan insentive atau bonus dan mengaplikasikan atau menerapkan teknologi yang dapat membantu meningkatkan efisiensi dan efektifitas kerja.




C. Pekerjaan tenaga kerja Indonesia dengan kualitas kurang
     memadai
Di negara kita sendiri yakni Indonesia masih banyak sekali tenaga-tenaga kerja yang memiliki kualitas yang rendah dan atau kurang memadai. Indonesia masih berada di titik rendah, yaitu sulit bersaing dengan negara lain. Barang maupun jasa dari tenaga kerja Indonesia yang kurang berkualitas itulah yang menyebabkan Indonesia sulit bersaing dengan produk negara lain.
Indonesia jarang mengekspor hasil produksinya, justru Indonesia lebih sering mengimpor barang dari negara luar karena barang buatan negara luar seperti Amerika, Cina, Jepang, dan sebagainya masih lebih berkualitas dibandingkan dengan barang/produk buatan Indonesia. Padahal, Indonesia kaya akan sumber daya alam (SDA). Oleh karena pengetahuan yang minim akan cara untuk mengeksploitasikan sumber dayanya sendiri, mengakibatkan negara lain yang mengeksploitasi sumber daya alam (SDA) Indonesia. Sehingga sumber daya alam tersedia dengan cuma-cuma atau tidak ada hasilnya.
Banyak tenaga kerja Indonesia yang kualitasnya rendah, contohnya; buruh harian, pemulung, penjual koran, PSK (Pekerja Seks Komersial), dan sebagainya. Buruh harian, biasanya kualitas kerjanya kurang, karena kebanyakan orang yang bekerja menjadi buruh harian dari desa-desa. Pemulung juga termasuk tenaga kerja Indonesia yang kualitasnya rendah, bahkan lebih tidak berkualitas lagi dibandingkan yang lainnya. Hasil pendapatannya pun kecil sekali.
Tenaga kerja Indonesia yang bekerja sebagai PSK, bukan hanya kualitasnya yang rendah, bahkan dapat menurunkan harga dirinya sendiri. Tenaga kerja ini pendapatannya masih lumayan besar dibandingkan dengan yang lain, karena pekerjaan ini biasanya sulit dicari, dan butuh pengorbanan sendiri. Adanya pekerjaan PSK akan menurunkan kualitas atau martabat dirinya sebagai warga negara.
Pekerjaan dengan kualitas rendah

Pekerjaan dengan kualitas rendah didefinisikan dengan upah rendah dan tingkat stres yang tinggi. Meski orang harus menghargai semua profesi, namun kenyataannya orang yang bekerja dengan pekerjaan kualitas rendah lebih banyak mengalami masalah kesehatan mental. Pekerja yang tergolong pekerjaan rendah dalam sebuah penelitian yang dilakukan mengalami gangguan mental yang lebih buruk daripada pengangguran. Tingkat depresi, kecemasan dan emosi negatif lebih tinggi.
Peneliti dari The Australian National University di Canberra, Australia menuturkan memiliki pekerjaan tidak selalu memberikan keuntungan bagi kesehatan mental. Studi menunjukkan orang pengangguran yang mendapatkan pekerjaan dengan kualitas rendah justru memperburuk kondisi kesehatan mentalnya. "Temuan ini menunjukkan seharusnya tidak hanya mengurangi pengangguran yang menjadi fokus. Tapi kondisi pekerjaan termasuk manfaat, jam kerja dan fleksibilitas juga harus dipertimbangkan," ujar Joseph Grzywacz dari Wake Forest University School of Medicine di Winston-Salem, seperti dikutip dari LiveScience, Rabu (16/3/2011).
Grzywacz menuturkan orang-orang cenderung berpikir bahwa semua pekerjaan diciptakan sama. Tapi hasil studi ini menjadi bukti lebih lanjut bahwa semua pekerjaan tidak diciptakan dengan sama. Peneliti melakukan studi selama 7 tahun yang dimulai pada tahun 2001. Kualitas pekerjaan yang dinilai berdasar 4 faktor yaitu stres dan tingkat permintaan, jumlah karyawan yang mengontrol satu pekerjaan, keamanan kerja serta apakah pekerja dibayar dengan wajar atau tidak. Setelah mempertimbangan berbagai faktor seperti usia, jenis kelamin, status pernikahan dan tingkat pendidikan diketahui bahwa kesehatan mental pengangguran setara atau kadang lebih baik dari orang yang bekerja dengan pekerjaan yang buruk. Orang dengan kualitas pekerjaan yang buruk menunjukkan penurunan kesehatan mental yang lebih besar dari waktu ke waktu dibandingkan dengan orang yang menganggur. Sedangkan orang dengan kualitas pekerjaan yang tinggi diketahui mengalami peningkatan rata-rata skor kesehatan mental sebesar 3 poin. Hasil ini dilaporkan secara online dalam jurnal Occupational and Environmental Medicine.

D. Gambaran Tenaga Kerja Indonesia

Tenaga kerja Indonesia
Pertumbuhan penduduk yang besar, pesebaran penduduk yang tidak merata dan minimalnya lapangan pekerjaan dan tingginya gaji serta fasilitas yang dijanjikan menyebabkan munculnya fenomena migrasi tenaga kerja, selanjutnya para pekerja ini dikenalkan dengan istilah pekerja migran. Di Indonesia pengertian ini merunjuk pada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) baik laki-laki maupun perempuan yang tersebar dibeberapa negara. Pengiriman TKI Indonesia masih berlangsung ke negara-negara ekonomi maju di sekitar Asia seperti Taiwan, Singapura, Brunei, Korea, jepang, dan Malaysia. Dan juga ke negara Arab. Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di lakukan dikarenakan permintaan yang tinggi dari negara-negara tujuan tersebut juga disebabkan beberapa hal, yaitu sempitnya lapangan pekerjaan di Indonesia dan juga besarnya gaji yang dijanjikan.
Penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri merupakan program nasional dalam upaya peningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya serta pengembangan kualitas sumber daya manusia. Penempatan tenaga kerja ke luar dapat dilakukan dengan memanfaatkan pasar kerja internasional melalui peningkatan kualitas kompetensi tenaga kerja disertai dengan perlindungan yang optimal sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri sampai tiba kembali ke Indonesia. Menurut pasal 1 UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang dimaksud dengan tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan, selanjutnya dijelaskan dalam pasal 4 bahwa pemerintah mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.
Pemerintah mengatur penyediaan tenaga kerja dalam kualitas dan kuantitas yang memadai, serta mengatur penyebaran tenaga kerja sedemikian rupa sehingga memberi dorongan kearah penyebaran tenaga kerja yang efisien dan efektif, pemerintah juga mengatur penggunaan tenaga kerja secara penuh dan produktif untuk mencapai kemanfaatan yang sebesar-besarnya dengan menggunakan prinsip tenaga kerja yang tepat pada pekerjaan yang tepat.


Tenaga Kerja Indonesia Legal
TKI yang bekerja di luar negeri dapat dikelompokan menjadi TKI legal dan TKI ilegal, TKI legal adalah tenaga kerja Indonesia yang hendak mencari pekerjaan di luar negeri dengan mengikuti prosedur dan aturan serta mekanisme secara hukum yang harus ditempuh untuk mendapatkan izin bekerja di luar negeri, para pekerja juga disertai dengan surat-surat resmi yang menyatakan izin bekerja di luar negeri. TKI legal akan mendapatkan perlindungan hukum, baik itu dari pemerintah Indonesia maupun dari pemerintah negara penerima. Oleh karena itu para TKI ini juga harus melengkapi persyaratan legal yang diajukan oleh pihak imigrasi negara penerima.

Tenaga Kerja Indonesia Ilegal
TKI ilegal adalah tenaga kerja indonesia yang bekerja di luar negeri namun tidak memiliki izin resmi untuk bekerja di tempat tersebut, para TKI ini tidak mengikuti prosedur dan mekanisme hukum yang ada di indonesia dan negara penerima.
Empat kategori pekerja asing dianggap ilegal:
1. mereka yang bekerja di luar masa resmi mereka tinggal
2. mereka yang bekerja di luar ruang lingkup aktivitas diizinkan untuk status mereka
3. mereka yang bekerja tanpa status kependudukan yang izin kerja atau tanpa izin
4. orang-orang yang memasuki negara itu secara tidak sah untuk tujuan terlibat dalam kegiatan yang menghasilkan pendapatan atau bisnis.

Masalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Di Luar Negeri
Permasalahan-permasalahan yang terjadi menyangkut pengiriman TKI keluar negeri terutama tentang ketidaksesuaian antara yang diperjanjikan dengan kenyataan, serta adanya kesewenangan pihak majikan dalam memperkerjakan TKI. Selain itu sering terjadi penangkapan dan penghukuman TKI yang dikarenakan ketidaklengkapan dokumen kerja (TKI ilegal). Hal-hal ini menimbulkan ketegangan antara pihak pemerintah dengan negara-negara tujuan TKI tersebut dan apabila didiamkan akan menimbulkan terganggunya hubungan bilateral kedua negara.
Bukan hanya masalah yang disebabkan karena faktor dari negara penerima saja yang banyak melanggar hak dari para TKI, akan tetapi masalah-masalah TKI juga dikarenakan faktor dari para calon TKI itu sendiri. Salah satu contoh seperti kurangnya kesadaran bahwa menjadi TKI ilegal tidak memiliki perlindungan hukum. Permasalahan ini menyebabkan banyaknya tindak kejahatan terhadap TKI seperti pelanggaran HAM, pemerkosaan, dan pemotongan gaji oleh majikan. Dalam hal ini pemerintah berkewajiban melindungi para TKI dari permasalahanpermasalahan tersebut seperti yang telah tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI yang dimana pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada TKI sebelum keberangkatan sampai pulang kembali ke Indonesia.
Menurut data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia (KEMNAKERTRANS), pada tahun 2008 jumlah TKI yang bermasalah antara lain :
Hasil Sweeping Tahun 2008-TKI Bermasalah.
NO. KETERANGAN JUMLAH TKI
1. CTKI unfit 76
2. CTKI Buta huruf 38
3. Dokumen tidak lengkap 352
4. Dibawah umur 70
5. Hamil 1
6 .Dokumen palsu 153
Tenaga kerja Indonesia yang bermasalah sebagian besar dikarenakan para Tenaga Kerja Indonesia tersebut tidak memiliki dokumen secara lengkap. Dan banyak juga dari para tenaga kerja Indonesia yang menggunakan dokumen palsu. Hal-hal tersebut merupakan sebab-sebab munculnya berbagai kasus yang terjadi belakangan ini seperti pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia), penyiksaan terhadap TKI dan juga perdagangan manusia. Dengan dokumen yang tidak lengkap ataupun dokumen palsu para Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri tidak mempunyai perlindungan hukum dikarenakan status mereka pun adalah sebagai Tenaga Kerja Indonesia ilegal.

Kebijakan dan Strategi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Luar Negeri.
Dasar hukum atau landasan dasar penyelenggaraan program PTKLN (penempatan tenaga kerja luar negeri) yaitu dalam rangka memenuhi hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, sebagaimana amanat UUD 1945. Dikarenakan pasar kerja di dalam negeri tidak mampu menyerap seluruh angkatan kerja yang ada, maka pasar kerja luar negeri menjadi pilihan bagi sejumlah tenaga kerja untuk mendapatkan pekerjaan. Dengan demikian, dasar hukum yang digunakan untuk mengatur penyelenggaraan PTKLN pada saat ini adalah Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.104A/MEN/2002 tentang penempatan TKI ke luar negeri. Disamping itu terdapat pula produk hukum terkait dengan penyelenggaraan PTKLN, misalnya Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2000 tentang Badan Koordinasi Penempatan TKI.
Pelaksanaan PTKLN diatur dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Kep.104A/MEN/2002 tentang penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri. Disebutkan antara lain hal-hal sebagai berikut :
1. Penempatan TKI adalah kegiatan penempatan tenaga kerja yang dilakukan dalam rangka mempertemukan persediaan TKI dengan permintaan pasar kerja di luar negeri dengan menggunakan mekanisme antar kerja.
2. Tenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah warga Negara Indonesia baik laki-laki maupun perempuan yang bekerja di luar negeri dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja melalui prosedur penempatan TKI.
3. Penemptan TKI dilakukan oleh lembaga pelaksana terdiri atas Perusahaan Jasa Tenga Kerja Indonesia (PJTKI) dan instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang penempatan TKI ke luar negeri. Sampai saat ini, penempatan TKI sebagian besar dilakukan oleh PJTKI, yaitu badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang mendapatkan izin usaha penempatan TKI oleh Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi.

E. Penyebab kualitas tenaga kerja Indonesia rendah

1. Rendahnya tingkat penguasaan teknologi
Sesuai dengan data yang tercatat oleh Depnakertrans tahun 2003, terlihat bahwa 78 % tenaga kerja Indonesia berpendidikan SD dan yang lulusan universitas hanya sekitar 3 %, hal ini menunjukkan betapa rendahnya kualitas tenaga kerja Indonseia. Sehingga sebagian besar tenaga kerja tidak memiliki keahlian dan keterampilan khusus.  Rendahnya tingkat pendidikan tenaga kerja Indonesia akan membuat tenaga kerja tidak mampu dalam menguasai ilmu teknologi, dapat disebut juga tenaga kerja gagap teknolgi (Gaptek) Pekerjaan yang berkaitan dengan teknologi pasti akan sulit di mengerti oleh tenaga kerjanya. Sehingga hasil kerjanya pun otomatis akan berkualitas rendah. Dan akhirnya daya saingnya rendah pula.
2. Terbatasnya fasilitas infrastruktur
Terbatasnya fasilitas-fasilitas infrastruktur akan mengakibatkan produksi barang semakin rendah. Jika fasiltas infrastruktur atau alat yang hendak dipergunakan terbatas, tenaga kerja terpaksa memilih membuatnya  dengan olahan tangan sendiri. Hal tersebut belum tentu beroleh hasil yang bermutu tinggi, sehingga daya saing barang produksi tersebut kalah banding dengan barang produksi negara lain. Hal itulah yang menyebabkan kualitas tenaga kerja Indonesia semakin rendah.  
3. Kemampuan bekerja keras yang rendah
Tenaga kerja yang tidak mampu bekerja keras dan tidak produktif, dapat menjadi salah satu penyebab kualitas kerja rendah. Hal tersebut dinyatakan berdasarkan seberapa mampu kerja keras tenaga kerja. Apabila tenaga kerja tidak mampu bekerja keras, maka hasilnya pun akan kurang baik atau kurang berkualitas. Kemampuan kerja keras tenaga kerja dapat ditinjau dari kesehatan maupun kondisi fisiknya. Semakin sehat keadaan tenaga kerja, maka hasil kerja akan semakin bagus dan berkualitas, justru sebaliknya semakin buruk keadaaan tenaga kerja, maka hasil pekerjaannya akan semakin buruk pula atau tidak berkualitas.
Selain kesehatan, perbandingan antara SDM (Sumber Daya Manusia) dengan SDA(Sumber Daya Alam) sangat renggang. Sumber daya manusia lebih sedikit dibandingkan sumber daya alam. Hal ini disebabkan manusia yang tinggal di daerah subur terlena akan kekayaan sumber daya alam yang terdapat di sekelilingnya sehingga malas untuk mengeksploitasikan sumber daya alam. Indonesia merupakan negara yang subur dan kaya akan sumber daya alam.    Sedangkan jika dibandingkan dengan negara Jepang yang sumber daya alamnya sedikit serta kondisi geografis dengan bentuk negara kepulauan dan rawan bencana, membuat masyarakat Jepang kebanyakan bersifat pekerja keras karena bermotivasi untuk maju juga tidak mau kalah dari Negara lain yang kaya akan sumber daya alam sehingga dapat menghasilkan hasil produksi seperti barang elektronik, alat transportasi, mainan, makanan, dan lainnya yang berkualitas.
3. Faktor Usia
Tenaga kerja Indonesia yang usianya lebih dari usia produktif (manula) biasanya kemampuan bekerjanya kurang, karena tenaga kerja tersebut belum tentu bermental bagus. Sehingga dapat menghasilkan kualitas kerja yang rendah. Usia yang lebih baik dan cocok untuk menjadi tenaga kerja ialah usia produktif, yakni dari 15-44 tahun agar hasil kerjanya lebih baik.

F. Dampak kualitas tenaga kerja Indonesia yang rendah

1. Barang dan jasa yang dihasilkan kurang memuaskan
      Tenaga kerja Indonesia yang kualitas kerjanya rendah akan berdampak negatif bagi negara sendiri. Barang dan jasa yang dihasilkan kurang memuaskan. Akibatnya negara Indonesia lebih banyak menimpor produk luar negeri dari pada mengekspor produk sendiri. Sehinggga akan menimbulkan banyak hutang di luar negeri, dan membuat Indonesia berada di titik perekonomian yang rendah dengan pendapatan perkapita rendah.
2. Banyaknya pengangguran
Tenaga kerja Indonesia yang kualitasnya rendah akan lebih banyak menjadi pengangguran, karena dunia kerja lebih banyak menerima tenaga kerja yang berkualitas tinggi. Sehingga Indonesia angka penganggurannya tinggi. Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang ada yang mampu menyerapnya. Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah-masalah sosial lainnya.
Tingkat pengangguran dapat dihitung dengan cara membandingkan jumlah pengangguran dengan jumlah angkatan kerja yang dinyatakan dalam persen. Ketiadaan pendapatan menyebabkan penganggur harus mengurangi pengeluaran konsumsinya yang menyebabkan menurunnya tingkat kemakmuran dan kesejahteraan. Pengangguran yang berkepanjangan juga dapat menimbulkan efek psikologis yang buruk terhadap penganggur dan keluarganya. Tingkat pengangguran yang terlalu tinggi juga dapat menyebabkan kekacauan politik keamanan dan sosial sehingga mengganggu pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Akibat jangka panjang adalah menurunnya GNP dan pendapatan per kapita suatu negara. Di negara-negara berkembang seperti Indonesia, dikenal istilah "pengangguran terselubung" di mana pekerjaan yang semestinya bisa dilakukan dengan tenaga kerja sedikit, dilakukan oleh lebih banyak orang.
Penyebab banyaknya pengangguran di Indonesia
Penyebab Pengangguran Penyebab terjadinya pengangguran di Indonesia, di antaranya adalah sebagai berikut.
a.Tekanan demografis dengan jumlah dan komposisi angkatan kerja yang besar.
b.Pertumbuhan ekonomi yang jauh lebih kecil daripada pertumbuhan angkatan                         kerja.
c.Jumlah lapangan kerja yang tersedia lebih kecil dari jumlah pencari kerja.
d.Kompetensi pencari kerja tidak sesuai dengan pasar kerja.
e.Terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang disebabkan, antara lain perusahaan yang menutup atau mengurangi bidang usahanya akibat krisis ekonomiatau keamanan yang kurang kondusif, peraturan yang menghambat investasi, hambatan dalam proses ekspor-impor, dan sebagainya.
f.Kurang efektifnya informasi pasar kerja bagi para pencari kerja.
g.Berbagai regulasi dan perilaku birokrasi yang kurang kondusif bagi pengembangan usaha.
h.Masih sulitnya arus masuk modal asing.
i.Iklim investasi yang belum kondusif.
j.Tekanan kenaikan upah di tengah dunia usaha yang masih lesu.
k.Kemiskinan.
l.Ketimpangan pendapatan.
m.Urbanisasi.
n.Stabilitas politik yang tidak stabil.
o.Perilaku proteksionis sejumlah negara maju dalam menerima ekspor dari  negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.
p. Keberadaan pasar global.

Faktor mendasar penyebab masih tingginya pengangguran di Indonesia
Pengangguran masih tinggi karena permintaan kerja sangat sedikit dibandingkan tenaga kerja yang tersedia. Penyebab lain, kata dia, kualitas SDM itu sendiri yang tidak sesuai dengan yang diharapkan di lapangan, antara lain dikarenakan penciptaan SDM oleh perguruan tinggi yang belum memadai, atau belum mencapai standar yang ditetapkan. SDM yang tidak memadai ini bisa disebabkan kurikulum perguruan tinggi yang tidak sesuai dengan yang dibutuhkan industri, dan juga anggaran yang disediakan pemerintah untuk sektor pendidikan yang masih rendah sehingga yang dihasilkanpun tidak mencapai ‘buah’ yang maksimal. Mensiasati untuk meminimalisasikan pengangguran di Indonesia, sebaiknya para pendidik di perguruan tinggi jangan lagi berorientasi pada penciptaan tenaga kerja, tetapi harus diarahkan penciptaan terhadap lapangan kerja atau kewirausahawan.
DAMPAK PENGANGGURAN TERHADAP PELAKSANAAN PEMBANGUNAN
1. Pendapatan nasional menurun
2. Pendapatan per kapita masyarakat rendah
3. Produktivitas tenaga kerja rendah
4. Upah yang rendah
5. Investasi dan pembentukan modal rendah
6. Sumber utama kemiskinan
7. Pemborosan sumber daya dan potensi yang ada
8. Dampak sosial lainnya yang ditimbulkan oleh pengangguran sehingga akan berpengaruh terhadap pelaksanaan pembangunan nasional, antara lain:
a. menjadi beban keluarga dan masyarakat;
b. penghargaan diri yang rendah;
c. kebebasan yang terbatas;
d. mendorong peningkatan keresahan sosial dan kriminal.                                                     Berikut beberapa cara yang ditempuh oleh pemerintah untuk mengatasi masalah pengangguran.
1. Menciptakan kesempatan kerja, terutama di sektor pertanian melalui penciptaan iklim investasi yang lebih kondusif.
2. Menumbuhkan usaha-usaha baru, memperluas kesempatan berusaha, dan mendorong pengusaha-pengusaha memperluas usahanya atau membuka investasi baru.
3. Meningkatkan keterampilan tenaga kerja menuju profesionalisme.
4. Meningkatkan kualitas tenaga kerja sesuai dengan tuntutan dunia industri dan dunia usaha melalui perbaikan isi kurikulum sistem pendidikan nasional.
5. Untuk menumbuhkembangkan usaha mikro dan usaha kecil yang mandiri perlu keberpihakan kebijakan, termasuk akses, pendamping, pendanaan usaha kecil dan tingkat suku bunga kecil yang mendukung.
6. Pembangunan nasional dan kebijakan ekonomi makro yang bertumpu pada sinkronisasi kebijakan fiskal dan moneter harus mengarah pada penciptaan dan perluasan kesempatan kerja.
7. Kebijakan pemerintah pusat dengan kebijakan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus merupakan satu kesatuan yang saling mendukung untuk penciptaan dan perluasan kesempatan kerja. Penempatan tenaga kerja Indonesia memiliki kompetensi dengan kualitas yang memadai di luar negeri.
3. Masyarakat Indonesia bersifat  konsumtif
Akibat kualitas tenaga kerja Indonesia yang rendah, masyarakat akan lebih banyak mengkonsumsi barang dan jasa dari negara lain dari pada memproduksi atau menghasilkan barang dan jasa sendiri.
4. Barang dan Jasa yang dihasilkan daya saingnya rendah
Barang dan jasa yang dihasilkan tenaga kerja Indonesia kebanyakan daya saingnya rendah. Hal tersebut dikarenakan kualitas dari hasil kerja tenaga kerja Indonesia yang rendah.  Sehingga mutu dan daya saingnya masih kalah banding dengan negara lain. Di era globalisasi sekarang, sistem perdagangan di dunia sangatlah ketat, sehingga sulit untuk Indonesia melakukan persaingan.

G. Penanggulangan kualitas tenaga kerja Indonesia yang rendah
         
Fakta di lapangan sering menunjukkan kepada kita bahwa kualitas tenaga kerja Indonesia harus ditingkatkan. Apalagi dalam menghadapi era globalisasi ekonomi dan perdagangan bebas yang memungkinkan masuknya tenaga-tenaga kerja asing ke tanah air, maka pemerintah dan masyarakat Indonesia mutlak harus meningkatkan kualitas tenaga kerjanya agar mampu bersaing dengan tenaga kerja luar negeri.
Sebagai gambaran, saat ini kualitas tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri masih dianggap lebih rendah dibanding kualitas tenaga kerja dari negara tetangga seperti Filipina. Dengan bukti bahwa tenaga kerja Filipina dihargai (dibayar) beberapa kali lipat lebih mahal dibanding tenaga kerja Indonesia. Oleh karena itu, sudah selayaknya bila pemerintah dan masyarakat berupaya untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja.
Peningkatan kualitas tenaga kerja dapat dilakukan melalui:
1. Jalur formal, seperti sekolah umum, sekolah kejuruan dan kursus-kursus.
2. Jalur nonformal, yang terdiri atas:
a. Latihan kerja, yaitu kegiatan untuk melatih tenaga kerja agar memiliki keahlian dan keterampilan di bidang tertentu sesuai tuntutan pekerjaan. Dalam hal ini Departemen Tenaga Kerja sudah mendirikan BLK (Balai Latihan Kerja) di setiap Daerah Tingkat II.
b. Magang, yaitu latihan kerja yang dilakukan langsung di tempat kerja. Magang umumnya diselenggarakan oleh lembaga pendidikan yang bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan yang dianggap tepat sebagai tempat latihan kerja. Tujuannya, setelah magang siswa menjadi tenaga kerja yang siap pakai. Kegiatan magang merupakan bagian dari proses Link and Match (Keterkaitan dan Kecocokan).
c. Meningkatkan kualitas mental dan spiritual tenaga kerja. Untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja, tidak hanya mengutamakan segi pengetahuan, keahlian dan keterampilan. Akan tetapi, kualitas mental dan spiritual seperti: keimanan, kejujuran, semangat kerja, kedisiplinan, terampil, inovatif, cerdas, bisa saling menghargai dan bertanggung jawab juga perlu ditingkatkan juga perlu ditingkatkan.
d. Meningkatkan pemberian gizi dan kualitas kesehatan Tenaga kerja tidak mampu bekerja dengan baik bila kurang gizi dan kurang sehat. Kurang gizi bahkan bisa menurunkan kualitas otak (kecerdasan) yang justru sangat dibutuhkan dalam menyelesaikan suatu pekerjaan. Dengan demikian, peningkatan pemberian gizi dan kesehatan sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja.
e. Meningkatkan pengadaan seminar, workshop yang berkaitan dengan pekerjaan tertentu.
Pada umumnya tenaga kerja pada level menengah ke atas seperti kepala seksi, kepala bagian dan sejenisnya dapat meningkatkan kualitas dirinya dengan mengikuti berbagai seminar workshop dan sejenisnya. Peningkatan wawasan sangat berguna bagi tenaga kerja pada level menengah ke atas, karena bisa digunakan untuk membantu dalam pengambilan keputusan atau dalam pembuatan rencana dan strategi.





















Bab 3 Penutup

A. Kesimpulan

            Dari pembahasan dan uraian mengenai kualitas tenaga kerja Indonesia dapat di simpukan bahwa tenega-tenaga kerja Indonesia masih belum dapat menghasilkan barang maupun jasa yang berkualitas tinggi, daya saing masih rendah, dan minim akan penguasaan atau pemahaman ilmu pengetahuan dan teknologi. Serta hasil pendapatan tenaga kerja Indonesia rata-rata rendah.
Selain karena kualitasnya yang masih rendah, banyaknya penanam modal asing di Indonesia dapat mempengaruhi penghambatan perekonomian Indonesia, karena hasilnya lebih dikuasai oleh pemilik modal.

B. Saran dan Kritik

Telah di simpulkan bahwa tenaga kerja Indonesia kualitasnya masih rendah. Untuk itu, kita sebagai generasi muda di sarankan untuk lebih meningkatkan lagi kerajinan, keterampilan, juga keahlian diri kita, supaya negara kita kebih maju lagi dan penganguran berkurang.

Mungkin hanya itu saja yang dapat kami sampaikan, semoga saran-saran maupun kritik yang tidak terungkapkan selain ini oleh para pembaca dapat tertampi untuk lebih meningkatkan kualitas tenaa kerja Indonesia.





















Ø Daftar Pustaka

http://slamet-triyono.blogspot.com/2009/11/kualitas-penduduk.html