Bab 1 Pendahuluan
A. Latar Belakang
Tenaga kerja
merupakan faktor pendukung perekonomian suatu Negara. Untuk memajukan
perekonomian suatu Negara diperlukan tenaga kerja yang berkualitas. Dalam suatu
Negara, tenaga kerja ada yang dipekerjakan di dalam dan di luar Negara itu
sendiri. Seperti halnya Indonesia, tenaga kerja Indonesia banyak bekerja di
luar negeri. Tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, dapat
menghasilkan devisa Negara yang turut mendukung perekonomian Indonesia.
Sehingga mereka dikenal dengan istilah pahlawan devisa Negara.
Sebagian besar
tenaga kerja di Indonesia berpendidikan rendah dengan keterampilan dan keahlian
yang kurang memadai (minim), sehingga belum mempunyai keterampilan dan
pengalaman yang baik serta maksimal untuk memasuki dunia kerja. Dengan demikian
kualitas tenaga kerja di Indonesia tergolong rendah. Kualitas tenaga kerja yang
rendah mengakibatkan kesempatan kerja semakin kecil dan terbatas. Karena
mayoritas perusahaan-perusahaan atau lapangan kerja lainnya lebih memilih
tenaga kerja yang berkualitas baik. Sehingga jarang tenaga kerja mendapatkan
kesempatan untuk bekerja. Keterampilan dan pendidikan yang terbatas akan
membatasi ragam dan jumlah pekerjaan. Rendahnya tingkat pendidikan akan membuat
tenaga kerja Indonesia minim akan penguasaan serta pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Dengan
ketidaktahuan atau ketidakpahaman tenaga kerja Indonesia tentang ilmu
pengetahuan dan teknologi (IPTEK), tenaga kerja Indonesia akan mengeluarkan
biaya yang tinggi dalam membuat hasil produksinya (mencari cara yang tidak
berhubungan dengan teknologi canggih dengan mengeluarkan biaya besar). Tenaga
kerja Indonesia yang pengetahuannya rendah akan ilmu teknologi, akan membuat
produknya dengan cara yang sederhana atau tradisional sehingga hasilnya kurang
maksimal. Berbeda dengan proses produksi yang menggunakan teknologi canggih, hasil
produknya akan lebih berkualitas dibandingkan dengan proses pembuatan secara
sederhana atau tradisional. Maka, jumlah hasil produksinya akan lebih sedikit,
karena proses pembuatannya tidak efektif (lambat) dibandingkan dengan hasil
produksi yang menggunakan teknologi canggih. Tingginya biaya produksi
mengakibatkan hasil produksi Indonesia rendah dan sulit bersaing dengan produk
negara lain.
Selain itu,
kualitas tenaga kerja Indonesia yang rendah juga di latarbelakangi oleh faktor
kondisi internal tenaga kerja, seperti motivasi kerja,
pengalaman kerja, keahlian/keterampilan, tingkat kehadiran, inisiatif dan
kreativitas, kesehatan serta perilaku/sikap. Sedangkan untuk faktor eksternal,
meliputi: kedisiplinan kerja, tingkat kerjasama, perasaan aman dan nyaman dalam
bekerja, teknologi yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan dan
bidang pekerjaan sesuai dengan bidang yang diminati. Motivasi bekerja
yang kurang atau yang menunjukkan sifat kemalasan tenaga kerja akan membuat
pekerjaannya tidak membuahkan hasil yang baik dan maksimal. Keterampilan tenaga
kerja pun sangat mempengaruhi kualitas kerjanya. Sehingga kualitas tenaga kerja
Indonesia dan hasil produksinya kurang maksimal.
B. Rumusan Masalah
- Apa
yang dimaksud dengan tenaga kerja ?
- Apa
yang dimaksud dengan kualitas kerja ?
- Seperti
apa saja pekerjaan tenaga kerja Indonesia yang memiliki kualitas kurang
memadai ?
- Bagaimana
gambaran kualitas tenaga kerja Indonesia ?
- Apa
yang mengakibatkan kualitas tenaga kerja Indonesia rendah ?
- Apa
dampak yang akan terjadi apabila kualitas kerja tenaga kerja Indonesia
rendah ?
- Bagaimana
cara penanggulangan kualitas tenaga kerja Indonesia yang rendah ?
C. Tujuan
Tujuan umum
kami menyusun dan membuat makalah ini adalah untuk mengetahui dan menyelesaikan
masalah ketenagakarjaan di Indonesia. Serta menginformasikan kepada para
pembaca bagaimana kualitas kerja tenaga kerja Indonesia, faktor penyebabnya,
dan cara penanggulangannya. Karena selama ini hasil produksi Indonesia sangat sedikit dan negara Indonesia
lebih banyak mengimpor produk dari luar negeri dan lebih sedikit mengekspor
barang/produk sendiri. Selain itu, agar masalah kualitas tenaga kerja Indonesia
yang dihadapi di dalam masyarakat Indonesia dapat terpecahkan. Kami ingin
menemukan solusi dari masalah tersebut.
Tujuan secara
khususnya adalah untuk mengikuti olimpiade KIR (Karya Ilmiah Remaja) tahun 2012. Maka dari itu kami menyusun karya ilmiah ini
untuk menambah wawasan dan pengetahuan sosial kami. Selain itu, juga menambah
wawasan dan pengetahuan bagi para pembaca.
D. Manfaat
Dengan
hadirnya karya tulis ini, pembaca akan mendapat manfaat yang banyak, manfaat
yang didapatkan setelah membaca karya tulis ini sangat menopang pembaca dalam
memahami berbagai prospek kehidupan sosial di negara kita, yakni Indonesia.
Makalah ini
bermanfaat sebagai pendamping belajar mengenai ilmu pengetahuan sosial
khususnya bagi para pelajar/siswa. Selain itu dapat memperluas pengetahuan
pembaca.
Pelajar maupun
pembaca yang sudah membaca karya tulis ilmiah kami ini, dapat memahami,
mengetahui bagaimana keadaan atau kehidupan tenaga kerja Indonesia saat ini.
Semoga selain dari hal tersebut, pembaca merasakan manfaat lain menurut diri sendiri.
Bab 2 Pembahasan
A. Pengertian Tenaga kerja dan Kualitas
kerja
Pengertian
tenaga kerja
Menurut UU No.
13 Tahun 2003, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan
guna menghasilkan barang dan atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun
masyarakat. Tenaga kerja dapat juga diartikan sebagai penduduk yang berada
dalam batas usia kerja. Tenaga kerja disebut juga golongan produktif, yakni
dari usia 15-65 tahun.
Tenaga kerja
dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu angkatan kerja dan bukan angkatan kerja.
Penduduk yang termasuk angkatan kerja terdiri atas orang yang bekerja dan
menganggur. Jika ada saudara kalian yang sedang mencari pekerjaan, maka ia termasuk
dalam angkatan kerja. Sedangkan golongan bukan angkatan kerja terdiri atas anak
sekolah, ibu rumah tangga, dan pensiunan. Golongan bukan angkatan kerja ini
jika mereka mendapatkan pekerjaan maka termasuk angkatan kerja. Sehingga
golongan bukan angkatan kerja disebut juga angkatan kerja potensial. Pembagian
tenaga kerja jika digambarkan dalam bentuk bagan akan tampak seperti berikut.
Tenaga kerja berdasarkan keahliannya,
dibagi menjadi:
1. Tenaga Kerja Terdidik / Tenaga Ahli / Tenaga Mahir
Tenaga kerja terdidik adalah tenaga
kerja yang mendapatkan suatu keahlian atau kemahiran pada suatu bidang karena
sekolah atau pendidikan formal dan non formal.
2. Tenaga Kerja Terlatih
Tenaga kerja terlatih adalah tenaga
kerja yang memiliki keahlian dalam bidang tertentu yang didapat melalui
pengalaman kerja. Keahlian terlatih ini tidak memerlukan pendidikan karena yang
dibutuhkan adalah latihan dan melakukannya berulang-ulang sampai bisa dan
menguasai pekerjaan tersebut.
3. Tenaga Kerja Tidak Terdidik dan Tidak Terlatih
Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak
terlatih adalah tenaga kerja kasar yang hanya mengandalkan tenaga saja.
B. Pengertian kualitas kerja
Kualitas kerja
mengacu pada kualitas sumber daya manusia (Matutina,2001:205), kualitas sumber
daya manusia mengacu pada :
- Pengetahuan
(Knowledge) yaitu kemampuan yang dimiliki karyawan yang lebih berorientasi
pada intelejensi dan daya fikir serta penguasaan ilmu yang luas yang
dimiliki karyawan.
- Keterampilan
(Skill), kemampuan dan penguasaan teknis operasional di bidang tertentu
yang dimiliki karyawan.
- Abilities
yaitu kemampuan yang terbentuk dari sejumlah kompetensi yang dimiliki
seorang karyawan yang mencakup loyalitas, kedisiplinan, kerjasama dan
tanggung jawab.
Kualitas kerja
adalah suatu standar fisik yang diukur karena hasil kerja yang dilakukan atau
dilaksanakan karyawan atas tugas-tugasnya. Inti dari kualitas kerja adalah
suatu hasil yang dapat diukur dengan efektifitas dan efisiensi suatu pekerjaan
yang dilakukan oleh sumber daya manusia atau sumber daya lainnya dalam
pencapaian tujuan atau sasaran perusahaan dengan baik dan berdaya guna.
Ada beberapa
cara yang dapat dilakukan oleh perusahaan yaitu dengan memberikan pelatihan
atau training, memberikan insentive atau bonus dan mengaplikasikan atau
menerapkan teknologi yang dapat membantu meningkatkan efisiensi dan efektifitas
kerja.
C. Pekerjaan tenaga kerja Indonesia dengan
kualitas kurang
memadai
Di negara kita
sendiri yakni Indonesia masih banyak sekali tenaga-tenaga kerja yang memiliki
kualitas yang rendah dan atau kurang memadai. Indonesia masih berada di titik
rendah, yaitu sulit bersaing dengan negara lain. Barang maupun jasa dari tenaga
kerja Indonesia yang kurang berkualitas itulah yang menyebabkan Indonesia sulit
bersaing dengan produk negara lain.
Indonesia
jarang mengekspor hasil produksinya, justru Indonesia lebih sering mengimpor
barang dari negara luar karena barang buatan negara luar seperti Amerika, Cina,
Jepang, dan sebagainya masih lebih berkualitas dibandingkan dengan barang/produk
buatan Indonesia. Padahal, Indonesia kaya akan sumber daya alam (SDA). Oleh
karena pengetahuan yang minim akan cara untuk mengeksploitasikan sumber dayanya
sendiri, mengakibatkan negara lain yang mengeksploitasi sumber daya alam (SDA)
Indonesia. Sehingga sumber daya alam tersedia dengan cuma-cuma atau tidak ada
hasilnya.
Banyak tenaga
kerja Indonesia yang kualitasnya rendah, contohnya; buruh harian, pemulung,
penjual koran, PSK (Pekerja Seks Komersial), dan sebagainya. Buruh harian,
biasanya kualitas kerjanya kurang, karena kebanyakan orang yang bekerja menjadi
buruh harian dari desa-desa. Pemulung juga termasuk tenaga kerja Indonesia yang
kualitasnya rendah, bahkan lebih tidak berkualitas lagi dibandingkan yang
lainnya. Hasil pendapatannya pun kecil sekali.
Tenaga kerja
Indonesia yang bekerja sebagai PSK, bukan hanya kualitasnya yang rendah, bahkan
dapat menurunkan harga dirinya sendiri. Tenaga kerja ini pendapatannya masih
lumayan besar dibandingkan dengan yang lain, karena pekerjaan ini biasanya
sulit dicari, dan butuh pengorbanan sendiri. Adanya pekerjaan PSK akan menurunkan
kualitas atau martabat dirinya sebagai warga negara.
Pekerjaan dengan kualitas rendah
Pekerjaan
dengan kualitas rendah didefinisikan dengan upah rendah dan tingkat stres yang
tinggi. Meski orang harus menghargai semua profesi, namun kenyataannya orang
yang bekerja dengan pekerjaan kualitas rendah lebih banyak mengalami masalah
kesehatan mental. Pekerja yang tergolong pekerjaan rendah dalam sebuah
penelitian yang dilakukan mengalami gangguan mental yang lebih buruk daripada
pengangguran. Tingkat depresi, kecemasan dan emosi negatif lebih tinggi.
Peneliti dari
The Australian National University di Canberra, Australia menuturkan memiliki
pekerjaan tidak selalu memberikan keuntungan bagi kesehatan mental. Studi
menunjukkan orang pengangguran yang mendapatkan pekerjaan dengan kualitas
rendah justru memperburuk kondisi kesehatan mentalnya. "Temuan ini
menunjukkan seharusnya tidak hanya mengurangi pengangguran yang menjadi fokus.
Tapi kondisi pekerjaan termasuk manfaat, jam kerja dan fleksibilitas juga harus
dipertimbangkan," ujar Joseph Grzywacz dari Wake Forest University School
of Medicine di Winston-Salem, seperti dikutip dari LiveScience, Rabu
(16/3/2011).
Grzywacz
menuturkan orang-orang cenderung berpikir bahwa semua pekerjaan diciptakan
sama. Tapi hasil studi ini menjadi bukti lebih lanjut bahwa semua pekerjaan
tidak diciptakan dengan sama. Peneliti melakukan studi selama 7 tahun yang
dimulai pada tahun 2001. Kualitas pekerjaan yang dinilai berdasar 4 faktor
yaitu stres dan tingkat permintaan, jumlah karyawan yang mengontrol satu
pekerjaan, keamanan kerja serta apakah pekerja dibayar dengan wajar atau tidak.
Setelah mempertimbangan berbagai faktor seperti usia, jenis kelamin, status
pernikahan dan tingkat pendidikan diketahui bahwa kesehatan mental pengangguran
setara atau kadang lebih baik dari orang yang bekerja dengan pekerjaan yang
buruk. Orang dengan kualitas pekerjaan yang buruk menunjukkan penurunan
kesehatan mental yang lebih besar dari waktu ke waktu dibandingkan dengan orang
yang menganggur. Sedangkan orang dengan kualitas pekerjaan yang tinggi
diketahui mengalami peningkatan rata-rata skor kesehatan mental sebesar 3 poin.
Hasil ini dilaporkan secara online dalam jurnal Occupational and
Environmental Medicine.
D. Gambaran Tenaga Kerja Indonesia
Tenaga kerja Indonesia
Pertumbuhan penduduk yang besar, pesebaran penduduk
yang tidak merata dan minimalnya lapangan pekerjaan dan tingginya gaji serta
fasilitas yang dijanjikan menyebabkan munculnya fenomena migrasi tenaga kerja,
selanjutnya para pekerja ini dikenalkan dengan istilah pekerja migran. Di
Indonesia pengertian ini merunjuk pada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) baik
laki-laki maupun perempuan yang tersebar dibeberapa negara. Pengiriman TKI
Indonesia masih berlangsung ke negara-negara ekonomi maju di sekitar Asia seperti
Taiwan, Singapura, Brunei, Korea, jepang, dan Malaysia. Dan juga ke negara
Arab. Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di lakukan dikarenakan permintaan
yang tinggi dari negara-negara tujuan tersebut juga disebabkan beberapa hal,
yaitu sempitnya lapangan pekerjaan di Indonesia dan juga besarnya gaji yang
dijanjikan.
Penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri
merupakan program nasional dalam upaya peningkatkan kesejahteraan tenaga kerja
dan keluarganya serta pengembangan kualitas sumber daya manusia. Penempatan
tenaga kerja ke luar dapat dilakukan dengan memanfaatkan pasar kerja
internasional melalui peningkatan kualitas kompetensi tenaga kerja disertai
dengan perlindungan yang optimal sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di
luar negeri sampai tiba kembali ke Indonesia. Menurut pasal 1 UU no 13 tahun
2003 tentang ketenagakerjaan yang dimaksud dengan tenaga kerja adalah setiap
orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa
baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Tiap tenaga
kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan,
selanjutnya dijelaskan dalam pasal 4 bahwa pemerintah mewujudkan pemerataan
kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan
pembangunan nasional dan daerah.
Pemerintah mengatur penyediaan tenaga kerja dalam
kualitas dan kuantitas yang memadai, serta mengatur penyebaran tenaga kerja
sedemikian rupa sehingga memberi dorongan kearah penyebaran tenaga kerja yang
efisien dan efektif, pemerintah juga mengatur penggunaan tenaga kerja secara
penuh dan produktif untuk mencapai kemanfaatan yang sebesar-besarnya dengan menggunakan
prinsip tenaga kerja yang tepat pada pekerjaan yang tepat.
Tenaga Kerja Indonesia
Legal
TKI yang bekerja di luar negeri dapat dikelompokan
menjadi TKI legal dan TKI ilegal, TKI legal adalah tenaga kerja Indonesia yang
hendak mencari pekerjaan di luar negeri dengan mengikuti prosedur dan aturan
serta mekanisme secara hukum yang harus ditempuh untuk mendapatkan izin bekerja
di luar negeri, para pekerja juga disertai dengan surat-surat resmi yang
menyatakan izin bekerja di luar negeri. TKI legal akan mendapatkan perlindungan
hukum, baik itu dari pemerintah Indonesia maupun dari pemerintah negara
penerima. Oleh karena itu para TKI ini juga harus melengkapi persyaratan legal
yang diajukan oleh pihak imigrasi negara penerima.
Tenaga Kerja Indonesia
Ilegal
TKI ilegal adalah tenaga kerja indonesia yang bekerja
di luar negeri namun tidak memiliki izin resmi untuk bekerja di tempat
tersebut, para TKI ini tidak mengikuti prosedur dan mekanisme hukum yang ada di
indonesia dan negara penerima.
Empat kategori pekerja asing dianggap ilegal:
1. mereka yang bekerja di luar masa resmi mereka tinggal
2. mereka yang bekerja di luar ruang lingkup aktivitas
diizinkan untuk status mereka
3. mereka yang bekerja tanpa status kependudukan yang izin
kerja atau tanpa izin
4. orang-orang yang memasuki negara itu secara tidak sah
untuk tujuan terlibat dalam kegiatan yang menghasilkan pendapatan atau bisnis.
Masalah Tenaga Kerja
Indonesia (TKI) Di Luar Negeri
Permasalahan-permasalahan yang terjadi menyangkut
pengiriman TKI keluar negeri terutama tentang ketidaksesuaian antara yang
diperjanjikan dengan kenyataan, serta adanya kesewenangan pihak majikan dalam
memperkerjakan TKI. Selain itu sering terjadi penangkapan dan penghukuman TKI
yang dikarenakan ketidaklengkapan dokumen kerja (TKI ilegal). Hal-hal ini menimbulkan
ketegangan antara pihak pemerintah dengan negara-negara tujuan TKI tersebut dan
apabila didiamkan akan menimbulkan terganggunya hubungan bilateral kedua
negara.
Bukan hanya masalah yang disebabkan karena faktor
dari negara penerima saja yang banyak melanggar hak dari para TKI, akan tetapi
masalah-masalah TKI juga dikarenakan faktor dari para calon TKI itu sendiri.
Salah satu contoh seperti kurangnya kesadaran bahwa menjadi TKI ilegal tidak
memiliki perlindungan hukum. Permasalahan ini menyebabkan banyaknya tindak
kejahatan terhadap TKI seperti pelanggaran HAM, pemerkosaan, dan pemotongan
gaji oleh majikan. Dalam hal ini pemerintah berkewajiban melindungi para TKI
dari permasalahanpermasalahan tersebut seperti yang telah tercantum dalam
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI yang dimana pemerintah wajib
memberikan perlindungan kepada TKI sebelum keberangkatan sampai pulang kembali
ke Indonesia.
Menurut data Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Republik Indonesia (KEMNAKERTRANS), pada tahun 2008 jumlah TKI
yang bermasalah antara lain :
Hasil Sweeping Tahun
2008-TKI Bermasalah.
NO. KETERANGAN JUMLAH TKI
1. CTKI unfit 76
2. CTKI Buta huruf 38
3. Dokumen tidak lengkap 352
4. Dibawah umur 70
5. Hamil 1
6 .Dokumen palsu 153
Tenaga kerja Indonesia yang bermasalah sebagian besar
dikarenakan para Tenaga Kerja Indonesia tersebut tidak memiliki dokumen secara
lengkap. Dan banyak juga dari para tenaga kerja Indonesia yang menggunakan
dokumen palsu. Hal-hal tersebut merupakan sebab-sebab munculnya berbagai kasus
yang terjadi belakangan ini seperti pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia),
penyiksaan terhadap TKI dan juga perdagangan manusia. Dengan dokumen yang tidak
lengkap ataupun dokumen palsu para Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri
tidak mempunyai perlindungan hukum dikarenakan status mereka pun adalah sebagai
Tenaga Kerja Indonesia ilegal.
Kebijakan dan Strategi Penempatan Tenaga Kerja
Indonesia (TKI) ke Luar Negeri.
Dasar hukum atau landasan dasar penyelenggaraan
program PTKLN (penempatan tenaga kerja luar negeri) yaitu dalam rangka memenuhi
hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan, sebagaimana amanat UUD 1945. Dikarenakan pasar kerja di dalam
negeri tidak mampu menyerap seluruh angkatan kerja yang ada, maka pasar kerja luar
negeri menjadi pilihan bagi sejumlah tenaga kerja untuk mendapatkan pekerjaan. Dengan
demikian, dasar hukum yang digunakan untuk mengatur penyelenggaraan PTKLN pada
saat ini adalah Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
Kep.104A/MEN/2002 tentang penempatan TKI ke luar negeri. Disamping itu terdapat
pula produk hukum terkait dengan penyelenggaraan PTKLN, misalnya Keputusan
Presiden Nomor 46 Tahun 2000 tentang Badan Koordinasi Penempatan TKI.
Pelaksanaan PTKLN diatur dengan Keputusan Menteri
Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Kep.104A/MEN/2002 tentang penempatan tenaga
kerja Indonesia ke luar negeri. Disebutkan antara lain hal-hal sebagai berikut
:
1. Penempatan TKI adalah kegiatan penempatan tenaga kerja
yang dilakukan dalam rangka mempertemukan persediaan TKI dengan permintaan
pasar kerja di luar negeri dengan menggunakan mekanisme antar kerja.
2. Tenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah warga Negara
Indonesia baik laki-laki maupun perempuan yang bekerja di luar negeri dalam
jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja melalui prosedur penempatan
TKI.
3. Penemptan TKI dilakukan oleh lembaga pelaksana terdiri
atas Perusahaan Jasa Tenga Kerja Indonesia (PJTKI) dan instansi pemerintah yang
bertanggung jawab di bidang penempatan TKI ke luar negeri. Sampai saat ini,
penempatan TKI sebagian besar dilakukan oleh PJTKI, yaitu badan usaha berbentuk
perseroan terbatas yang mendapatkan izin usaha penempatan TKI oleh Menteri
Tenaga Kerja
dan Transmigrasi.
E. Penyebab kualitas tenaga kerja
Indonesia rendah
1. Rendahnya tingkat penguasaan teknologi
Sesuai dengan
data yang tercatat oleh Depnakertrans tahun 2003, terlihat bahwa 78 % tenaga
kerja Indonesia berpendidikan SD dan yang lulusan universitas hanya sekitar 3
%, hal ini menunjukkan betapa rendahnya kualitas tenaga kerja Indonseia.
Sehingga sebagian besar tenaga kerja tidak memiliki keahlian dan keterampilan
khusus. Rendahnya tingkat pendidikan
tenaga kerja Indonesia akan membuat tenaga kerja tidak mampu dalam menguasai
ilmu teknologi, dapat disebut juga tenaga kerja gagap teknolgi (Gaptek) Pekerjaan
yang berkaitan dengan teknologi pasti akan sulit di mengerti oleh tenaga
kerjanya. Sehingga hasil kerjanya pun otomatis akan berkualitas rendah. Dan
akhirnya daya saingnya rendah pula.
2. Terbatasnya fasilitas infrastruktur
Terbatasnya
fasilitas-fasilitas infrastruktur akan mengakibatkan produksi barang semakin
rendah. Jika fasiltas infrastruktur atau alat yang hendak dipergunakan
terbatas, tenaga kerja terpaksa memilih membuatnya dengan olahan tangan sendiri. Hal tersebut
belum tentu beroleh hasil yang bermutu tinggi, sehingga daya saing barang
produksi tersebut kalah banding dengan barang produksi negara lain. Hal itulah yang
menyebabkan kualitas tenaga kerja Indonesia semakin rendah.
3. Kemampuan bekerja keras yang rendah
Tenaga kerja
yang tidak mampu bekerja keras dan tidak produktif, dapat menjadi salah satu
penyebab kualitas kerja rendah. Hal tersebut dinyatakan berdasarkan seberapa
mampu kerja keras tenaga kerja. Apabila tenaga kerja tidak mampu bekerja keras,
maka hasilnya pun akan kurang baik atau kurang berkualitas. Kemampuan kerja
keras tenaga kerja dapat ditinjau dari kesehatan maupun kondisi fisiknya. Semakin
sehat keadaan tenaga kerja, maka hasil kerja akan semakin bagus dan
berkualitas, justru sebaliknya semakin buruk keadaaan tenaga kerja, maka hasil pekerjaannya
akan semakin buruk pula atau tidak berkualitas.
Selain
kesehatan, perbandingan antara SDM (Sumber Daya Manusia) dengan SDA(Sumber Daya
Alam) sangat renggang. Sumber daya manusia lebih sedikit dibandingkan sumber
daya alam. Hal ini disebabkan manusia yang tinggal di daerah subur terlena akan
kekayaan sumber daya alam yang terdapat di sekelilingnya sehingga malas untuk
mengeksploitasikan sumber daya alam. Indonesia merupakan negara yang subur dan
kaya akan sumber daya alam. Sedangkan
jika dibandingkan dengan negara Jepang yang sumber daya alamnya sedikit serta
kondisi geografis dengan bentuk negara kepulauan dan rawan bencana, membuat
masyarakat Jepang kebanyakan bersifat pekerja keras karena bermotivasi untuk
maju juga tidak mau kalah dari Negara lain yang kaya akan sumber daya alam
sehingga dapat menghasilkan hasil produksi seperti barang elektronik, alat
transportasi, mainan, makanan, dan lainnya yang berkualitas.
3. Faktor Usia
Tenaga kerja
Indonesia yang usianya lebih dari usia produktif (manula) biasanya kemampuan bekerjanya
kurang, karena tenaga kerja tersebut belum tentu bermental bagus. Sehingga dapat
menghasilkan kualitas kerja yang rendah. Usia yang lebih baik dan cocok untuk
menjadi tenaga kerja ialah usia produktif, yakni dari 15-44 tahun agar hasil
kerjanya lebih baik.
F. Dampak kualitas tenaga kerja
Indonesia yang rendah
1. Barang dan jasa yang dihasilkan kurang memuaskan
Tenaga kerja Indonesia yang kualitas
kerjanya rendah akan berdampak negatif bagi negara sendiri. Barang dan jasa
yang dihasilkan kurang memuaskan. Akibatnya negara Indonesia lebih banyak
menimpor produk luar negeri dari pada mengekspor produk sendiri. Sehinggga akan
menimbulkan banyak hutang di luar negeri, dan membuat Indonesia berada di titik
perekonomian yang rendah dengan pendapatan perkapita rendah.
2. Banyaknya pengangguran
Tenaga kerja
Indonesia yang kualitasnya rendah akan lebih banyak menjadi pengangguran,
karena dunia kerja lebih banyak menerima tenaga kerja yang berkualitas tinggi.
Sehingga Indonesia angka penganggurannya tinggi. Pengangguran umumnya
disebabkan karena jumlah angkatan kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan
kerja yang ada yang mampu menyerapnya. Pengangguran seringkali menjadi masalah
dalam perekonomian karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan
pendapatan
masyarakat
akan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya
kemiskinan
dan masalah-masalah
sosial
lainnya.
Tingkat
pengangguran dapat dihitung dengan cara membandingkan jumlah pengangguran
dengan jumlah angkatan kerja yang dinyatakan dalam persen. Ketiadaan pendapatan
menyebabkan penganggur harus mengurangi pengeluaran konsumsinya yang
menyebabkan menurunnya tingkat kemakmuran dan kesejahteraan. Pengangguran yang
berkepanjangan juga dapat menimbulkan efek psikologis yang buruk terhadap
penganggur dan keluarganya. Tingkat pengangguran yang terlalu tinggi juga dapat
menyebabkan kekacauan
politik keamanan dan sosial sehingga mengganggu pertumbuhan
dan pembangunan ekonomi. Akibat jangka panjang adalah menurunnya
GNP dan pendapatan per kapita suatu
negara. Di
negara-negara berkembang seperti
Indonesia,
dikenal istilah "pengangguran terselubung" di mana pekerjaan yang
semestinya bisa dilakukan dengan tenaga kerja sedikit, dilakukan oleh lebih
banyak orang.
Penyebab banyaknya pengangguran di Indonesia
Penyebab Pengangguran Penyebab terjadinya pengangguran di
Indonesia, di antaranya adalah sebagai berikut.
a.Tekanan demografis dengan jumlah dan komposisi angkatan kerja yang besar.
b.Pertumbuhan ekonomi yang jauh lebih kecil daripada pertumbuhan angkatan kerja.
c.Jumlah lapangan kerja yang tersedia lebih kecil dari jumlah pencari kerja.
d.Kompetensi pencari kerja tidak sesuai dengan pasar kerja.
e.Terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang disebabkan, antara lain perusahaan
yang menutup atau mengurangi bidang usahanya akibat krisis ekonomiatau keamanan
yang kurang kondusif, peraturan yang menghambat investasi, hambatan dalam
proses ekspor-impor, dan sebagainya.
f.Kurang efektifnya informasi pasar kerja bagi para pencari kerja.
g.Berbagai regulasi dan perilaku birokrasi yang kurang kondusif bagi
pengembangan usaha.
h.Masih sulitnya arus masuk modal asing.
i.Iklim investasi yang belum kondusif.
j.Tekanan kenaikan upah di tengah dunia usaha yang masih lesu.
k.Kemiskinan.
l.Ketimpangan pendapatan.
m.Urbanisasi.
n.Stabilitas politik yang tidak stabil.
o.Perilaku proteksionis sejumlah negara maju dalam menerima ekspor dari negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.
p. Keberadaan pasar global.
Faktor mendasar penyebab masih tingginya pengangguran di Indonesia
Pengangguran
masih tinggi karena permintaan kerja sangat sedikit dibandingkan tenaga kerja yang
tersedia. Penyebab lain, kata dia, kualitas SDM itu sendiri yang tidak sesuai
dengan yang diharapkan di lapangan, antara lain dikarenakan penciptaan SDM oleh
perguruan tinggi yang belum memadai, atau belum mencapai standar yang
ditetapkan. SDM yang tidak memadai ini bisa disebabkan kurikulum perguruan
tinggi yang tidak sesuai dengan yang dibutuhkan industri, dan juga anggaran
yang disediakan pemerintah untuk sektor pendidikan yang masih rendah sehingga
yang dihasilkanpun tidak mencapai ‘buah’ yang maksimal. Mensiasati untuk
meminimalisasikan pengangguran di Indonesia, sebaiknya para pendidik di
perguruan tinggi jangan lagi berorientasi pada penciptaan tenaga kerja, tetapi
harus diarahkan penciptaan terhadap lapangan kerja atau kewirausahawan.
DAMPAK PENGANGGURAN TERHADAP PELAKSANAAN PEMBANGUNAN
1. Pendapatan nasional menurun
2. Pendapatan per kapita masyarakat rendah
3. Produktivitas tenaga kerja rendah
4. Upah yang rendah
5. Investasi dan pembentukan modal rendah
6. Sumber utama kemiskinan
7. Pemborosan sumber daya dan potensi yang ada
8. Dampak sosial lainnya yang ditimbulkan oleh pengangguran sehingga akan
berpengaruh terhadap pelaksanaan pembangunan nasional, antara lain:
a. menjadi beban keluarga dan masyarakat;
b. penghargaan diri yang rendah;
c. kebebasan yang terbatas;
d. mendorong peningkatan keresahan sosial dan kriminal.
Berikut beberapa
cara yang ditempuh oleh pemerintah untuk mengatasi masalah pengangguran.
1. Menciptakan kesempatan kerja, terutama di sektor pertanian melalui
penciptaan iklim investasi yang lebih kondusif.
2. Menumbuhkan usaha-usaha baru, memperluas kesempatan berusaha, dan mendorong
pengusaha-pengusaha memperluas usahanya atau membuka investasi baru.
3. Meningkatkan keterampilan tenaga kerja menuju profesionalisme.
4. Meningkatkan kualitas tenaga kerja sesuai dengan tuntutan dunia industri dan
dunia usaha melalui perbaikan isi kurikulum sistem pendidikan nasional.
5. Untuk menumbuhkembangkan usaha mikro dan usaha kecil yang mandiri perlu
keberpihakan kebijakan, termasuk akses, pendamping, pendanaan usaha kecil dan
tingkat suku bunga kecil yang mendukung.
6. Pembangunan nasional dan kebijakan ekonomi makro yang bertumpu pada
sinkronisasi kebijakan fiskal dan moneter harus mengarah pada penciptaan dan
perluasan kesempatan kerja.
7. Kebijakan pemerintah pusat dengan kebijakan pemerintah provinsi dan
pemerintah kabupaten/kota harus merupakan satu kesatuan yang saling mendukung
untuk penciptaan dan perluasan kesempatan kerja. Penempatan tenaga kerja
Indonesia memiliki kompetensi dengan kualitas yang memadai di luar negeri.
3. Masyarakat Indonesia bersifat konsumtif
Akibat
kualitas tenaga kerja Indonesia yang rendah, masyarakat akan lebih banyak
mengkonsumsi barang dan jasa dari negara lain dari pada memproduksi atau
menghasilkan barang dan jasa sendiri.
4. Barang dan Jasa yang dihasilkan daya saingnya rendah
Barang dan
jasa yang dihasilkan tenaga kerja Indonesia kebanyakan daya saingnya rendah.
Hal tersebut dikarenakan kualitas dari hasil kerja tenaga kerja Indonesia yang
rendah. Sehingga mutu dan daya saingnya
masih kalah banding dengan negara lain. Di era globalisasi sekarang, sistem
perdagangan di dunia sangatlah ketat, sehingga sulit untuk Indonesia melakukan
persaingan.
G. Penanggulangan kualitas tenaga kerja
Indonesia yang rendah
Fakta di lapangan sering menunjukkan kepada kita bahwa
kualitas tenaga kerja Indonesia harus ditingkatkan. Apalagi dalam menghadapi
era globalisasi ekonomi dan perdagangan bebas yang memungkinkan masuknya
tenaga-tenaga kerja asing ke tanah air, maka pemerintah dan masyarakat
Indonesia mutlak harus meningkatkan kualitas tenaga kerjanya agar mampu
bersaing dengan tenaga kerja luar negeri.
Sebagai gambaran, saat ini kualitas tenaga kerja
Indonesia yang bekerja di luar negeri masih dianggap lebih rendah dibanding
kualitas tenaga kerja dari negara tetangga seperti Filipina. Dengan bukti bahwa
tenaga kerja Filipina dihargai (dibayar) beberapa kali lipat lebih mahal
dibanding tenaga kerja Indonesia. Oleh karena itu, sudah selayaknya bila
pemerintah dan masyarakat berupaya untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja.
Peningkatan kualitas tenaga kerja dapat dilakukan
melalui:
1. Jalur formal, seperti sekolah umum, sekolah kejuruan
dan kursus-kursus.
2. Jalur nonformal, yang terdiri atas:
a. Latihan kerja, yaitu kegiatan untuk melatih tenaga
kerja agar memiliki keahlian dan keterampilan di bidang tertentu sesuai
tuntutan pekerjaan. Dalam hal ini Departemen Tenaga Kerja sudah mendirikan BLK
(Balai Latihan Kerja) di setiap Daerah Tingkat II.
b. Magang, yaitu latihan kerja yang dilakukan langsung di
tempat kerja. Magang umumnya diselenggarakan oleh lembaga pendidikan yang
bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan yang dianggap tepat sebagai tempat
latihan kerja. Tujuannya, setelah magang siswa menjadi tenaga kerja yang siap pakai.
Kegiatan magang merupakan bagian dari proses Link and Match (Keterkaitan
dan Kecocokan).
c. Meningkatkan kualitas mental dan spiritual tenaga
kerja. Untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja, tidak hanya mengutamakan segi
pengetahuan, keahlian dan keterampilan. Akan tetapi, kualitas mental dan
spiritual seperti: keimanan, kejujuran, semangat kerja, kedisiplinan, terampil,
inovatif, cerdas, bisa saling menghargai dan bertanggung jawab juga perlu
ditingkatkan juga perlu ditingkatkan.
d. Meningkatkan pemberian gizi dan kualitas kesehatan
Tenaga kerja tidak mampu bekerja dengan baik bila kurang gizi dan kurang sehat.
Kurang gizi bahkan bisa menurunkan kualitas otak (kecerdasan) yang justru
sangat dibutuhkan dalam menyelesaikan suatu pekerjaan. Dengan demikian,
peningkatan pemberian gizi dan kesehatan sangat dibutuhkan untuk meningkatkan
kualitas tenaga kerja.
e. Meningkatkan pengadaan seminar, workshop yang
berkaitan dengan pekerjaan tertentu.
Pada umumnya tenaga kerja pada level menengah
ke atas seperti kepala seksi, kepala bagian dan sejenisnya dapat meningkatkan
kualitas dirinya dengan mengikuti berbagai seminar workshop dan sejenisnya.
Peningkatan wawasan sangat berguna bagi tenaga kerja pada level menengah ke
atas, karena bisa digunakan untuk membantu dalam pengambilan keputusan atau
dalam pembuatan rencana dan strategi.
Bab 3 Penutup
A.
Kesimpulan
Dari
pembahasan dan uraian mengenai kualitas tenaga kerja Indonesia dapat di
simpukan bahwa tenega-tenaga kerja Indonesia masih belum dapat menghasilkan barang
maupun jasa yang berkualitas tinggi, daya saing masih rendah, dan minim akan
penguasaan atau pemahaman ilmu pengetahuan dan teknologi. Serta hasil
pendapatan tenaga kerja Indonesia rata-rata rendah.
Selain karena
kualitasnya yang masih rendah, banyaknya penanam modal asing di Indonesia dapat
mempengaruhi penghambatan perekonomian Indonesia, karena hasilnya lebih
dikuasai oleh pemilik modal.
B.
Saran dan Kritik
Telah di
simpulkan bahwa tenaga kerja Indonesia kualitasnya masih rendah. Untuk itu,
kita sebagai generasi muda di sarankan untuk lebih meningkatkan lagi kerajinan,
keterampilan, juga keahlian diri kita, supaya negara kita kebih maju lagi dan
penganguran berkurang.
Mungkin hanya
itu saja yang dapat kami sampaikan, semoga saran-saran maupun kritik yang tidak
terungkapkan selain ini oleh para pembaca dapat tertampi untuk lebih
meningkatkan kualitas tenaa kerja Indonesia.
Ø
Daftar Pustaka
http://slamet-triyono.blogspot.com/2009/11/kualitas-penduduk.html